Mapel PPKN

Https://www.bukupaket.com


1. Hakikat Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 

Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran penyempurnaan dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang semula dikenal dalam Kurikulum 2006. Penyempurnaan tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan: (1) Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa diperankan dan dimaknai sebagai entitas inti yang menjadi sumber rujukan dan kriteria keberhasilan 
pencapaian tingkat kompetensi dan pengorganisasian dari keseluruhan ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; 
(2) substansi dan jiwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen NKRI ditempatkan sebagai bagian integral dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, yang menjadi wahana psikologis-pedagogis pembangunan warga negara Indonesia yang berkarakter Pancasila. Perubahan tersebut didasarkan pada sejumlah masukan penyempurnaan pembelajaran PKn menjadi PPKn yang mengemuka dalam lima tahun terakhir, antara lain: (1) secara substansial, PKn terkesan lebih dominan bermuatan ketatanegaraan sehingga muatan nilai dan moral Pancasila kurang mendapat aksentuasi yang proporsional; (2) secara metodologis, ada kecenderungan pembelajaran yang mengutamakan pengembangan ranah sikap (afektif), ranah pengetahuan (kognitif), dan pengembangan ranah keterampilan (psikomotorik) belum dikembangkan secara optimal dan utuh (koheren). Selain itu, melalui penyempurnaan PKn menjadi PPKn tersebut, terkandung gagasan dan harapan untuk menjadikan PPKn sebagai salah satu mata pelajaran yang mampu memberikan kontribusi dalam solusi atas berbagai krisis yang melanda Indonesia, terutama krisis multidimensional. PPKn sebagai mata pelajaran yang memiliki misi mengembangkan keadaban Pancasila, diharapkan mampu membudayakan dan memberdayakan peserta didik agar menjadi warga negara yang cerdas dan baik serta menjadi pemimpin bangsa dan negara Indonesia di masa depan yang amanah, jujur, cerdas, dan bertanggung jawab. Dalam konteks kehidupan global Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan selain harus meneguhkan keadaban Pancasila juga harus membekali peserta didik untuk hidup dalam kancah global sebagai warga 
dunia (global citizenship). Oleh karena itu, substansi dan pembelajaran PPKn perlu diorientasikan untuk membekali warga negara Indonesia agar mampu hidup dan berkontribusi secara optimal pada dinamika kehidupan abad ke-21. Untuk itu, pembelajaran PPKn selain mengembangkan nilai dan moral Pancasila, juga mengembangkan semua visi dan keterampilan abad ke-21 sebagaimana telah menjadi komitmen global. Bertolak dari berbagai kajian secara filosofis, sosiologis, yuridis, dan pedagogis, mata pelajaran PPKn dalam Kurikulum 2013, secara utuh memiliki karakteristik sebagai berikut. 
a. Nama mata pelajaran yang semula Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) telah diubah menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn);
b. Mata pelajaran PPKn berfungsi sebagai mata pelajaran yang memiliki misi pengokohan kebangsaan dan penggerak pendidikan karakter Pancasila; 
c. Kompetensi Dasar (KD) PPKn dalam bingkai kompetensi inti (KI) yang secara psikologis-pedagogis menjadi pengintegrasi kompetensi peserta didik secara utuh dan koheren dengan penanaman, pengembangan, dan/atau penguatan nilai dan moral Pancasila; nilai dan norma UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika; serta wawasan dan komitmen NKRI.
d. Pendekatan pembelajaran berbasis proses keilmuan (scientifi c approach) yang dipersyaratkan dalam Kurilukum 2013 memusatkan perhatian pada proses pembangunan pengetahuan (KI-3), keterampilan (KI–4), sikap spiritual (KI-1), dan sikap sosial (KI-2) melalui transformasi 
pengalaman empirik dan pemaknaan konseptual. Pendekatan tersebut memiliki langkah generik sebagai berikut:
1). Mengamati (observing); 
2). Menanya (questioning);
3). Mengeksplorasi/mencoba (exploring);
4). Mengasosiasi/menalar (assosiating); serta
5). Mengomunikasikan (communicating).
Pada setiap langkah dapat diterapkan model-model pembelajaran yang lebih spesifik. Dalam konteks lain, misalnya model yang diterapkan berupa model proyek seperti Proyek Belajar Kewarganegaraan yang menuntut aktivitas yang kompleks, waktu yang panjang, dan kompetensi yang lebih luas. Kelima langkah generik di atas dapat diterapkan secara adaptif pada model tersebut. 
e. Model pembelajaran dikembangkan sesuai dengan karakteristik PPKn secara holistik/utuh dalam rangka peningkatan kualitas belajar dan pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan karakter peserta didik sebagai warga negara yang cerdas dan baik secara utuh dalam proses pembelajaran otentik (authentic instructional and authentic learning) dalam bingkai integrasi Kompetensi Inti sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Serta model pembelajaran yang mengarahkan peserta didik bersikap dan berpikir ilmiah (scientific) yaitu pembelajaran yang mendorong dan menginspirasi peserta didik berpikir secara kritis, analistis, dan tepat dalam mengidentifikasi, memahami, memecahkan masalah, dan mengaplikasikan materi pembelajaran.
f. Model penilaian proses pembelajaran dan hasil belajar PPKn menggunakan penilaian otentik (authentic assesment). Penilaian otentik mampu menggambarkan peningkatan hasil belajar peserta didik, baik dalam rangka mengobservasi, menalar, mencoba, membangun jejaring, dan lain-lain. Penilaian otentik cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual, memungkinkan peserta didik untuk menunjukkan kompetensi mereka dalam pengaturan yang lebih otentik.

2. Tujuan Mata Pelajaran PPKn

Sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 2013 penjelasan Pasal 77 J ayat (1) ditegaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam konteks nilai dan moral Pancasila, kesadaran berkonstitusi UUD NRI Tahun 1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta komitmen NKRI. 
Secara umum, tujuan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah mengembangkan potensi peserta didik dalam seluruh dimensi kewarganegaraan, yakni: (1) sikap kewarganegaraan termasuk keteguhan, komitmen, dan tanggung jawab kewarganegaraan (civic confidence, civic committment, and civic responsibility); (2) pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge); (3) keterampilan kewarganegaraan termasuk kecakapan 
dan partisipasi kewarganegaraan (civic competence and civic responsibility).
Secara khusus, tujuan PPKn mempersiapkan peserta didik agar mampu:
a. menampilkan karakter yang mencerminkan penghayatan, pemahaman, dan pengamalan nilai dan moral Pancasila secara personal dan sosial;
b. memiliki komitmen konstitusional yang ditopang oleh sikap positif dan 
pemahaman utuh tentang UUD NRI Tahun 1945; 
c. berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif, serta memiliki semangat kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen NKRI.
d. berpartisipasi secara aktif, cerdas, dan bertanggung jawab sebagai anggota masyarakat, tunas bangsa, dan warga negara sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang hidup bersama dalam berbagai tatanan sosial kultural.
Dengan demikian, PPKn lebih memiliki kedudukan dan fungsi sebagai berikut.
a. PPKn merupakan pendidikan nilai, moral/karakter, dan kewarganegaraan 
khas Indonesia yang tidak sama sebangun dengan civic education di USA, citizenship education di UK, talimatul muwatanah di negara-negara Timur Tengah, education civicas di Amerika Latin.
b. PPKn sebagai wahana pendidikan nilai, moral/karakter Pancasila dan pengembangan kapasitas psikososial kewarganegaraan Indonesia sangat koheren (runut dan terpadu) dengan komitmen pengembangan watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dan perwujudan warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003.

3. Ruang Lingkup Mata Pelajaran PPKn

Dengan perubahan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), ruang lingkup PPKn sebagai berikut.
a. Pancasila, sebagai dasar negara, ideologi nasional, dan pandangan hidup bangsa. 
b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis yang menjadi 
landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. NKRI, sebagai kesepakatan final bentuk negara Republik Indonesia.
d. Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud fi losofi kesatuan yang melandasi dan mewarnai keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ruang lingkup materi PPKn pada SMA/MA/SMK/MAK kelas XII adalah sebagai berikut.

1. Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara; 
2. Perlindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian;
3. Pengaruh positif dan negatif kemajuan iptek terhadap negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika;
4. Dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan 
mempertahankan NKRI.

Sumber Buku Guru PPKN kelas XII Edisi Revisi

• Di unduh dari : Buku Paket

Komentar