Materi Bullying Part 1

PENCEGAHAN KEKERASAN PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

}  Tindak kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian.
}  Satuan pendidikan adalah pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan formal pada pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
}  Pencegahan adalah tindakan/cara/proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
}  Penanggulangan adalah tindakan/cara/proses untuk menangani tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan secara sistemik dan komprehensif.

Tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan

       pelecehan merupakan tindakan kekerasan secara fisik, psikis atau daring;
       perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik terus-menerus, atau menyusahkan;
       penganiayaan merupakan tindakan yang sewenang-wenang seperti penyiksaan dan penindasan;
       perkelahian merupakan tindakan dengan disertai adu kata-kata atau adu tenaga;
       perpeloncoan merupakan tindakan pengenalan dan penghayatan situasi lingkungan baru dengan mengendapkan (mengikis) tata pikiran yang dimiliki sebelumnya;
       pemerasan merupakan tindakan, perihal, cara, perbuatan memeras;
       pencabulan merupakan tindakan, proses, cara, perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan;
       pemerkosaan merupakan tindakan, proses, perbuatan, cara menundukkan dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, dan/atau menggagahi;
       tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada SARA yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan;

Tindakan pencegahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan meliputi:

a. menciptakan lingkungan satuan pendidikan yang bebas dari tindak kekerasan;
b. membangun lingkungan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari tindak kekerasan antara lain dengan melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka pencegahan tindak kekerasan;
c. wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan;
d. wajib segera melaporkan kepada orangtua/wali termasuk mencari informasi awal apabila telah ada dugaan/gejala akan terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku;
e. wajib menyusun dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS) pencegahan tindak kekerasan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan Kementerian;
f. melakukan sosialisasi POS dalam upaya pencegahan tindak kekerasan kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, komite sekolah, dan masyarakat;
g. menjalin kerjasama antara lain dengan lembaga psikologi, organisasi keagamaan, dan pakar pendidikan dalam rangka pencegahan; dan
h..  wajib membentuk tim pencegahan tindak kekerasan dengan keputusan kepala sekolah yang terdiri dari:
       kepala sekolah;
       perwakilan guru;
       perwakilan siswa; dan
       perwakilan orang tua/wali.
i. wajib memasang papan layanan pengaduan tindak  kekerasan pada serambi satuan pendidikan yang mudah diakses oleh peserta didik, orang tua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat .

Tindakan penanggulangan yang dilakukan oleh satuan pendidikan meliputi:

  1. wajib memberikan pertolongan terhadap korban tindakan kekerasan di satuan pendidikan;
  2. wajib melaporkan kepada orang tua/wali peserta didik setiap tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku;
  3. wajib melakukan identifikasi fakta kejadian tindak kekerasan dalam rangka penanggulangan tindak kekerasan peserta didik;
  4. menindaklanjuti kasus tersebut secara proporsional sesuai dengan tingkat tindak kekerasan yang dilakukan;
  5. berkoordinasi dengan pihak/lembaga terkait dalam rangka penyelesaian tindak kekerasan;
  6. wajib menjamin hak peserta didik untuk tetap mendapatkan pendidikan;
  7. wajib memfasilitasi peserta didik, baik sebagai korban
  8. maupun pelaku, untuk mendapatkan hak perlindungan hukum;
  9. wajib memberikan rehabilitasi dan/atau fasilitasi kepada peserta didik yang mengalami tindakan kekerasan;
  10. wajib melaporkan kepada Dinas Pendidikan setempat dengan segera apabila terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian untuk dibentuknya tim independen oleh Pemerintah Daerah; dan
  11. wajib melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat apabila terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian.
Kondisi siswa yang perlu  mendapat perhatian
}  Siswa yang berasal dari golongan agama atau suku yang berbeda (minoritas);
}  Siswa berkebutuhan khusus
}  Siswa yang tidak pernah diberi kesempatan untuk aktif dalam kelas;
}  Siswa yang memiliki masalah gangguan penglihatan dan atau pendengaran;
}  Siswa yang tidak pernah mendapatkan bantuan ketika mengalami hambatan belajar.

Pembelajaran Ramah
Pembelajaran yang inklusif, “akrab" -“ramah kepada anak" dan “ramah kepada guru”. Ini berarti :
}  siswa dan guru belajar bersama sebagai suatu komunitas belajar.
}  menempatkan anak sebagai pusat pembelajaran
}  mendorong partisipasi aktif anak dalam belajar
}  guru memiliki minat untuk memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik.

Upaya Mewujudkan Pembelajaran Ramah Anak
}  Kebijakan sekolah
}  Sarana/prasarana dan Lingkungan Fisik Sekolah
}  Pengelolaan Pembelajaran
}  Peran orang tua/masyarakat



Tindakan kekerasan (BULLYING) :
Didefinisikan sebagai perilaku verbal atau fisik yang sengaja dilakukan secara terencana oleh seseorang atau kelompok orang yang merasa lebih “berkuasa” terhadap seseorang ataupun sekelompok orang yang “merasa” tidak berdaya melawan perlakuan tersebut


BULLYING SECARA VERBAL BIASANYA DILAKUKAN DENGAN :
  • -          Memaggil nama dengan jelek
  • -          Mengolok – olok ras / etnis / agama
  • -          Mengolok – olok bentuk fisik
  • -          Mengejek Kemampuan
  • -          Mengumpat
  • -          Membentak – bentak
  • -          Dan Perilaku verbal lainnya yang disengaja untuk mengganggu atau mengintimidasi

BULLYING SECARA FISIK
-          Menendang
-          Mendorong (kasar)
-          Memukul
-          Menjegal/menginjak kaki
-          Menjambak
-          Menampar
-          Meludahi, memalak dan lain - lain

Bullying Disekolah bisa terjadi:

-          Dikelas saat proses pembelajaran, atau saat jam pelajaran kosong, atau pergantian antar jam pembelajaran
-          Diluar kelas saat istirahat, saat datang sebelum masuk atau saat menjelang pulang
-          Di jalan menuju atau dari sekolah


DENGAN CARA APA DILAKUKAN

Bullying dapat dilakukan :
-          Secara Langsung (face to face) baik individual ataupun secara kelompok
-          Melalui media (media sosial seperti facebook, whatsapp, sms, email, dll)


SIAPA PELAKUNYA
  • -          Teman Sekolah
  • -          Orang Tak dikenal
  • -          Tenaga Kependidikan di Sekolah
  • -          Guru
  • -          Orang Tua
  • -          Saudara, dll





SUMBER MATERI
MGMP PPKN SMK PROVINSI JAWA BARAT 2017
NANANG YUSUF NURDIN









































Text Box: KAPAN DAN DIMANA
 


Description: D:\Widyaiswara\BPPTK-2017\Workshop Tindak Kekerasan\Budaya Sekolah dan Pencegahan Tindak Kekerasan_files\budaya-sekolah-dan-pencegahan-tindak-kekerasan-20-1024.jpg

Komentar

Posting Komentar