PENCEGAHAN KEKERASAN PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
} Tindak kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik,
psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan
tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan
dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan
atau kematian.
} Satuan
pendidikan adalah pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan formal pada
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
} Pencegahan
adalah tindakan/cara/proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang
tidak melakukan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
} Penanggulangan
adalah tindakan/cara/proses untuk menangani tindak kekerasan di lingkungan
satuan pendidikan secara sistemik dan komprehensif.
Tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
•
pelecehan merupakan tindakan kekerasan secara
fisik, psikis atau daring;
•
perundungan merupakan tindakan mengganggu,
mengusik terus-menerus, atau menyusahkan;
•
penganiayaan merupakan tindakan yang
sewenang-wenang seperti penyiksaan dan penindasan;
•
perkelahian merupakan tindakan dengan disertai
adu kata-kata atau adu tenaga;
•
perpeloncoan merupakan tindakan pengenalan dan
penghayatan situasi lingkungan baru dengan mengendapkan (mengikis) tata pikiran
yang dimiliki sebelumnya;
•
pemerasan merupakan tindakan, perihal, cara,
perbuatan memeras;
•
pencabulan merupakan tindakan, proses, cara,
perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan;
•
pemerkosaan merupakan tindakan, proses,
perbuatan, cara menundukkan dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan,
dan/atau menggagahi;
•
tindak kekerasan atas dasar
diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) merupakan
segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan
pada SARA yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan,
atau pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu
kesetaraan;
Tindakan pencegahan yang dilakukan oleh satuan
pendidikan meliputi:
a. menciptakan lingkungan satuan pendidikan yang
bebas dari tindak kekerasan;
b. membangun lingkungan satuan pendidikan yang
aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari tindak kekerasan antara lain
dengan melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka pencegahan tindak kekerasan;
c. wajib menjamin keamanan,
keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan
kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan
pendidikan;
d. wajib segera melaporkan kepada
orangtua/wali termasuk mencari informasi awal apabila telah ada dugaan/gejala
akan terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai
korban maupun pelaku;
e. wajib menyusun dan menerapkan Prosedur
Operasi Standar (POS) pencegahan tindak kekerasan dengan mengacu kepada pedoman
yang ditetapkan Kementerian;
f. melakukan sosialisasi POS dalam upaya
pencegahan tindak kekerasan kepada peserta didik, pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali, komite sekolah, dan masyarakat;
g. menjalin kerjasama antara lain dengan lembaga
psikologi, organisasi keagamaan, dan pakar pendidikan dalam rangka pencegahan;
dan
h.. wajib
membentuk tim pencegahan tindak kekerasan dengan keputusan kepala sekolah yang
terdiri dari:
•
kepala sekolah;
•
perwakilan guru;
•
perwakilan siswa; dan
•
perwakilan orang tua/wali.
i. wajib memasang papan layanan pengaduan
tindak kekerasan pada serambi satuan
pendidikan yang mudah diakses oleh peserta didik, orang tua/wali, guru/tenaga
kependidikan, dan masyarakat .
Tindakan penanggulangan yang dilakukan oleh
satuan pendidikan meliputi:
- wajib
memberikan pertolongan terhadap korban tindakan kekerasan di satuan
pendidikan;
- wajib
melaporkan kepada orang tua/wali peserta didik setiap tindak kekerasan
yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku;
- wajib
melakukan identifikasi fakta kejadian tindak kekerasan dalam rangka
penanggulangan tindak kekerasan peserta didik;
- menindaklanjuti
kasus tersebut secara proporsional sesuai dengan tingkat tindak kekerasan
yang dilakukan;
- berkoordinasi
dengan pihak/lembaga terkait dalam rangka penyelesaian tindak kekerasan;
- wajib
menjamin hak peserta didik untuk tetap mendapatkan pendidikan;
- wajib
memfasilitasi peserta didik, baik sebagai korban
- maupun
pelaku, untuk mendapatkan hak perlindungan hukum;
- wajib
memberikan rehabilitasi dan/atau fasilitasi kepada peserta didik yang
mengalami tindakan kekerasan;
- wajib
melaporkan kepada Dinas Pendidikan setempat dengan segera apabila terjadi
tindak kekerasan yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat
fisik/kematian untuk dibentuknya tim independen oleh Pemerintah Daerah;
dan
- wajib
melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat apabila terjadi tindak
kekerasan yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat
fisik/kematian.
Kondisi siswa yang perlu
mendapat perhatian
} Siswa yang berasal dari golongan agama atau suku yang berbeda
(minoritas);
} Siswa berkebutuhan khusus
} Siswa yang tidak
pernah diberi kesempatan untuk aktif dalam kelas;
} Siswa yang memiliki masalah gangguan penglihatan dan atau
pendengaran;
} Siswa yang tidak pernah mendapatkan bantuan ketika mengalami
hambatan belajar.
Pembelajaran Ramah
Pembelajaran yang inklusif, “akrab" -“ramah kepada
anak" dan “ramah kepada guru”. Ini berarti :
} siswa dan guru belajar bersama sebagai suatu komunitas belajar.
} menempatkan anak sebagai pusat pembelajaran
} mendorong partisipasi aktif anak dalam belajar
} guru memiliki minat untuk memberikan pelayanan pendidikan yang
terbaik.
Upaya Mewujudkan Pembelajaran Ramah Anak
} Kebijakan sekolah
} Sarana/prasarana dan Lingkungan Fisik Sekolah
} Pengelolaan Pembelajaran
} Peran orang tua/masyarakat
Tindakan kekerasan (BULLYING) :
Didefinisikan sebagai perilaku
verbal atau fisik yang sengaja dilakukan secara terencana oleh seseorang atau
kelompok orang yang merasa lebih “berkuasa” terhadap seseorang ataupun
sekelompok orang yang “merasa” tidak berdaya melawan perlakuan tersebut
BULLYING SECARA VERBAL
BIASANYA DILAKUKAN DENGAN :
- - Memaggil nama dengan jelek
- - Mengolok – olok ras / etnis / agama
- - Mengolok – olok bentuk fisik
- - Mengejek Kemampuan
- - Mengumpat
- - Membentak – bentak
- - Dan Perilaku verbal lainnya yang disengaja untuk mengganggu atau mengintimidasi
BULLYING SECARA FISIK
-
Menendang
-
Mendorong (kasar)
-
Memukul
-
Menjegal/menginjak kaki
-
Menjambak
-
Menampar
-
Meludahi, memalak dan lain
- lain
-
Dikelas saat proses
pembelajaran, atau saat jam pelajaran kosong, atau pergantian antar jam
pembelajaran
-
Diluar kelas saat
istirahat, saat datang sebelum masuk atau saat menjelang pulang
-
Di jalan menuju atau dari
sekolah
DENGAN CARA APA DILAKUKAN
Bullying dapat dilakukan :
-
Secara Langsung (face to
face) baik individual ataupun secara kelompok
-
Melalui media (media sosial
seperti facebook, whatsapp, sms, email, dll)
SIAPA PELAKUNYA
- - Teman Sekolah
- - Orang Tak dikenal
- - Tenaga Kependidikan di Sekolah
- - Guru
- - Orang Tua
- - Saudara, dll
SUMBER MATERI
MGMP PPKN SMK PROVINSI JAWA
BARAT 2017
NANANG YUSUF NURDIN
Apalagi masa sekarang kebebasan kebablasan ya, ..
BalasHapus